Iklan paling atas
Advertisement
Iklan 970 x 250
Header
Menu utama
Menu kedua
Iklan melayang kiri dan kanan (layar lebar)
Iklan 160 x 600
Iklan 160 x 600
Iklan bawah menu
Advertisement
Iklan 970 x 250
Beranda: Headline dan Rekomendasi
 
 
Konten utama

Wuih ceramah Sara Rhoma bisa Diancam 18 bln Penjara

9:26 PM
A Penulis: tsaqib | Editor: Redaksi
Bukan rhoma irama kalau tidak suka nyandung atau kesandung. Setelah gencar kampanye ras musik koplo yang harus memisahkan dengan dangdut. karena itu menurut dia bukan dari jenis musik dangdut. Rumanya kini ganti sengaja nyandung dengan yang berbahu ras manusia.

Seperti yang di siarkan tvone tadi pagi. Ketua panwaslu DKI menjelaskan Dalam rekaman ceramah berdurasi tujuh menit yang berhasil direkam pengunjung itu , Rhoma disangka menggunakan isu suku, agama, dan ras untuk menyerang pasangan calon Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama

Jika nanti terbukti, Rhoma bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal.

Selain itu, dia juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara. Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan SARA.

Walau hari ini Raja dangdut Rhoma Irama batal memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta terkait dengan kasus ceramah yang berpotensi SARA. Tapi senin besuk mungkin bisa datang
 

Ikuti Update Berita Ini

 

Berita Terkini

Selengkapnya
 

Komentar (0)

 
Iklan sisipan (dipindah otomatis)
Beranda: blok berita (Label/tipe/jumlah)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan 320 x 50
 
Informasi Tempat Wisata